Pasal 3
(1) Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar. (2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, atau huruf d; atau b. Wajib Pajak yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, atau huruf d. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
