PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 3
(1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 1,05% (satu koma nol lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
