PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. (3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubahdan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.1773
