PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan nomor register; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
