PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung, dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.
