Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satuan Kerja (Satker) selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen. (2) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan b. ringkasan hibah (grant summary). (3) DJPU memberikan nomor register kepada K/L dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). (4) DJPU menyampaikan rekapitulasi nomor register kepada DJPB setiap triwulan. (5) Surat permohonan nomor register dan ringkasan hibah disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
