PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 3
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN MEKANISME
(1) Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk hibah, mekanisme pencairan hibah, dan sumber hibah. (2) Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi: a. hibah uang, terdiri diri:
- uang tunai; dan 2) uang untuk membiayai kegiatan. b.hibah barang/jasa; dan c. hibah surat berharga (3) Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi: a. hibah terencana; dan b.hibah langsung. (4) Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi: a. hibah dalam negeri; dan b.hibah luar negeri.
