PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah: a. mekanisme pengelolaan hibah terencana; b. tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang; dan c. tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga. www.djpp.kemenkumham.go.id
