Pasal 9
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. (2) Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Desa yang dipilih secara proporsional berdasarkan jumlah Desa pada setiap kabupaten/kota, dengan ketentuan: a. 17% (tujuh belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 51 (lima puluh satu) Desa; b. 16% (enam belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa 52 (lima puluh dua) sampai dengan 100 (seratus) Desa; c. 15% (lima belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa 101 (seratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) Desa; d. 14% (empat belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa 401 (empat ratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) Desa; dan
e. 13% (tiga belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa lebih dari 500 (lima ratus satu) Desa. (3) Penilaian kinerja Desa terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. (4) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi; b. Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri; dan c. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2020. (5) Kriteria Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dikecualikan untuk Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri pada kabupaten/kota yang memiliki jumlah Desa dengan status berkembang, maju, atau mandiri lebih sedikit jumlah desa calon penerima Alokasi Kinerja. (6) Kriteria Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dikecualikan untuk Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2020 pada daerah kabupaten/kota memiliki jumlah Desa yang melaksanakan BLT Desa lebih sedikit dari jumlah Desa calon penerima Alokasi Kinerja. (7) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas indikator wajib dan indikator tambahan. (8) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu: a. pengelolaan keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
- perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
- rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang
APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); b. pengelolaan Dana Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
- persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 55% (lima puluh lima persen); dan
- persentase pengadaan barang jasa Dana Desa secara swakelola dengan bobot 45% (empat puluh lima persen); c. capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas:
- persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
- persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan d. capaian hasil pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas:
- perubahan skor indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
- perubahan status Desa indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
- status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
- perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (9) Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu: a. pengelolaan keuangan Desa, terdiri atas:
- penetapan Peraturan Desa mengenai APBDes tahun anggaran 2021 secara tepat waktu;
- keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa tahun anggaran 2021;
- keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya
tahun anggaran 2021; 4. keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2021; 5. alokasi belanja untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, perangkat Desa dan badan permusyawaratan Desa tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari belanja APBDes tahun anggaran 2020; dan/atau 6. ketersediaan infografis atau media informasi lainnya tentang APBDes tahun anggaran 2020; b. pengelolaan Dana Desa, terdiri atas:
- persentase belanja BLT Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2020;
- persentase belanja untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2020;
- persentase belanja atau pembiayaan untuk penyertaan modal pada badan usaha milik Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;
- persentase belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diluar dari BLT Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;
- persentase belanja untuk padat karya tunai Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;
- persentase belanja untuk penanganan stunting terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;
- persentase belanja untuk ketahanan pangan dan hewani terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020; dan/atau
- persentase belanja untuk teknologi informasi dan komunikasi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020; c. capaian keluaran Dana Desa, terdiri atas:
- jumlah tenaga kerja dari Desa setempat yang
dilibatkan dalam pembangunan Desa dari Dana Desa tahun anggaran 2020; dan/atau 2. jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2020; dan d. capaian hasil pembangunan Desa, terdiri atas:
- ketersediaan produk inovasi Desa pada tahun anggaran 2020;
- besaran kontribusi badan usaha milik Desa untuk pendapatan asli Desa pada APBDes tahun anggaran 2020;
- status Desa yang stop buang air besar sembarangan pada tahun anggaran 2020; dan/atau
- jumlah ketercapaian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Desa pada tahun anggaran 2021. (10) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kriteria kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa dengan menggunakan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (12) Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan: a. kabupaten/kota yang menggunakan indikator tambahan sebanyak 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 15% (lima belas persen); b. kabupaten/kota yang menggunakan indikator tambahan sebanyak 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c. kabupaten/kota yang menggunakan indikator tambahan lebih dari 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 25% (dua puluh lima persen). (13) Hasil penilaian kinerja Desa yang dilakukan oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 November. (14) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan hasil penilaian kinerja Desa yang dilakukan oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (13). (15) Penilaian kinerja Desa dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam hal: a. kabupaten/kota tidak melakukan atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa; b. hasil penilaian oleh kabupaten/kota diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah tanggal 5 November; c. skor hasil penilaian oleh kabupaten/kota terdapat nilai kurang dari 0 (nol) atau lebih besar dari 100 (seratus); atau d. hasil penilaian oleh kabupaten/kota tidak sesuai dengan standar penilaian dalam kertas kerja. (16) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN rincian Alokasi Kinerja per Desa setiap kabupaten/kota.
