Pasal 8
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. (2) Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus: AA Desa
= (0,01 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA Desa
= Alokasi Afirmasi setiap Desa DD = pagu Dana Desa nasional DST
= jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan: a. Rp119.423.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) untuk Desa
tertinggal; dan b. Rp238.847.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk Desa sangat tertinggal. (6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke 7 (tujuh), 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN rincian Alokasi Afirmasi per Desa setiap kabupaten/kota.
