Pasal 7
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa secara proporsional dibagi kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan: a. Rp415.978.000,00 (empat ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus) jiwa; b. Rp478.334.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) jiwa; c. Rp540.725.000,00 (lima ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 501 (lima ratus satu) sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) jiwa; d. Rp603.117.000,00 (enam ratus tiga juta seratus tujuh belas ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.501 (seribu lima ratus satu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) jiwa; e. Rp665.508.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 3.001 (tiga ribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa; f. Rp727.900.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) bagi Desa dengan
jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan g. Rp790.291.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa. (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN rincian alokasi Dasar per Desa setiap kabupaten/kota.
