Pasal 10
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indikator:
a. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen); b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen); c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen). (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: AF Desa
= {(0,10 x Z1) + (0,40 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,40 x Z4)} x AF Keterangan: AF Desa
= Alokasi Formula setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa AF = Alokasi Formula nasional (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing- masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa. (4) Dalam hal terdapat data jumlah penduduk miskin Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari data jumlah penduduk yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2022, dilakukan penyesuaian data jumlah penduduk miskin Desa menjadi sebesar jumlah penduduk yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2022. (5) Dalam hal terdapat data luas wilayah Desa melebihi 999 km2 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan kilometer persegi), dilakukan penyesuaian data luas wilayah Desa
menjadi sebesar 999 km2 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan kilometer persegi). (6) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN rincian Alokasi Formula per Desa setiap kabupaten/kota.
