Pasal 52
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, selisih antara pagu anggaran Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke RKD. (2) Bupati/wali kota melakukan penghitungan besaran selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2. (3) Bupati/wali kota memberitahukan hasil penghitungan besaran selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dihasilkan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara kepada kepala Desa. (4) Menteri Keuangan dapat melakukan realokasi Dana Desa antarDesa dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan atas selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kebijakan nasional dalam rangka mendukung: a. kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem; b. program perlindungan sosial berupa BLT Desa; c. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan/atau d. kegiatan prioritas lainnya.
(5) Realokasi Dana Desa antarDesa dalam rangka mendukung kegiatan prioritas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, ditunjukkan dengan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada risalah rapat. (6) Dalam hal Menteri Keuangan melakukan realokasi Dana Desa antarDesa sebagaimana dimaksud ayat (4), Menteri Keuangan menyampaikan data total Dana Desa se- kabupaten/kota yang tidak disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota. (7) Berdasarkan data total Dana Desa se-kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bupati/wali kota melakukan penghitungan realokasi Dana Desa untuk setiap Desa dan menyampaikan hasil penghitungan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempertimbangkan kebutuhan Desa dalam rangka mendukung kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Menteri Keuangan menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan penghitungan realokasi Dana Desa untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9), penghitungan dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (11) Hasil penghitungan realokasi Dana Desa untuk setiap Desa yang dilakukan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau hasil penghitungan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (12) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan perubahan pagu Dana Desa setiap Desa. (13) Perubahan pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dapat berupa penambahan atau pengurangan pagu Dana Desa setiap Desa. (14) Dalam hal Menteri Keuangan tidak melakukan realokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), total Dana Desa se-kabupaten/kota yang tidak disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (15) Hasil penetapan realokasi Dana Desa untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disalurkan ke RKD.
