PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 53
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan tahun anggaran 2022, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2023. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2022.
