Pasal 51
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan: a. BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan pada tahun
anggaran 2021; dan/atau b. tambahan BLT Desa untuk 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas tahun anggaran 2021, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan karena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap Desa. (3) Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022. (5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT Desa didanai dari APBD dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memuat daftar nama Desa yang sisa Dana Desanya tidak mencukupi untuk membayar tambahan BLT Desa.
(6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. (7) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
