PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 48
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. penyaluran Dana Desa; b. prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; c. capaian keluaran Dana Desa; dan/atau d. sisa Dana Desa di RKUD dan RKD. (2) Dalam hal pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat meminta penjelasan kepada kepala Desa dan/atau
melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (3) Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, bupati/wali kota dapat meminta inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan.
