PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 47
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran, penyerapan, dan capaian keluaran Dana Desa. (2) Dalam hal realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/wali kota.
