PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 46
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi, terhadap: a. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; dan b. laporan pencegahan konvergensi stunting tingkat Desa.
