Pasal 45
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (2) Pemantauan dan evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dilakukan terhadap: a. penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; b. prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan c. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa. (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota. (4) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana
Desa. (6) Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
