PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 44
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa telah menerima permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (9) dengan lengkap dan benar, Desa tersebut dikecualikan dari perhitungan penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7).
