Pasal 49
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa: a. kepala Desa dan/atau perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau b. Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau status keberadaan Desa, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya. (2) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses perkara hukum penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan kepala Desa dan/atau perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dan/atau perangkat Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Penghentian penyaluran Dana Desa nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. surat rekomendasi dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Penghentian penyaluran Dana nonBLT Desa berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau surat rekomendasi dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan mulai penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima. (6) Dalam hal surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima setelah Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran berjalan disalurkan, penyaluran Dana Desa nonBLT Desa untuk tahun anggaran 2023 dihentikan. (7) Penghentian penyaluran Dana Desa nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui naskah dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan bupati/wali kota atau kementerian negara/lembaga terkait. (8) Dana Desa nonBLT Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat disalurkan kembali ke RKD.
