Pasal 35
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa. (2) Pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki fungsi: a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa. (3) Rincian kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang didanai dari Dana Desa. (5) Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang ditetapkan oleh satuan tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Desa menganggarkan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (6) Hasil penyesuaian dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Desa.
