PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 34
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dalam APBDes. (2) Pemerintah Desa melakukan penyesuaian kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
