Pasal 33
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem; b. kehilangan mata pencaharian; c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN; e. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. (2) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk. (3) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa. (4) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang
memuat: a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat; b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan c. jumlah keluarga penerima manfaat. (5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. (6) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. (7) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan. (8) Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu. (9) Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru. (10) Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
