PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 32
BAB 7 — PENGGUNAAN
(1) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
a. program perlindungan sosial berupa BLT Desa; b. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan c. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa. (2) Besaran Dana Desa yang digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022.
