Pasal 31
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan Dana Desa dalam APBD berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (2) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pencatatan pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan daftar rincian SP2D penyaluran Dana Desa dari aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7). (4) Pencatatan belanja Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan SP2D pengesahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan daftar rincian SP2D hasil pemotongan Dana Desa dari aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7).
