PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 30
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi
atas penyaluran Dana Desa dengan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dan Pemerintah Daerah.
