PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 29
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Dalam rangka pelaporan kinerja penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
