Pasal 28
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKDD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan TKDD. (2) Laporan keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. (3) Laporan keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara Pengelolaan TKDD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) Untuk penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa, dengan ketentuan: a. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan b. laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan:
a. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan b. laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
