PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 36
BAB 7 — PENGGUNAAN
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 35 berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
