PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM. (2) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran.
