PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 24
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan: a. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3); dan b. dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
