PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan untuk menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 22 ayat (1).
