Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Pejabat pembuat komitmen melaksanakan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan SPP. (3) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat penandatanganan SPM menerbitkan SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (5) Penerbitan SPP dan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan penerbitan SPP dan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (6) Berdasarkan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Desa menyampaikan lembar konfirmasi penerimaan penyaluran Dana Desa di RKD kepada bupati/wali kota. (7) Kepala KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D penyaluran dan SP2D hasil pemotongan Dana Desa kepada bupati/wali kota ke RKD melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (8) Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
