PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 20
BAB 5 — PENYALURAN
Bupati/wali kota bertanggung jawab atas: a. ketercapaian kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18; dan b. kebenaran perekaman data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
