Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa termasuk untuk Desa berstatus Desa mandiri disalurkan dengan ketentuan: a. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a atau Pasal 18 ayat (3) huruf a untuk Desa berstatus Desa mandiri;
- melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa paling lambat
tanggal 13 Mei 2022; 3. melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap-tiap bulannya; 4. menyampaikan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan 5. permintaan penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga diajukan paling cepat bulan Januari 2022; dan b. Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilakukan oleh bupati/wali kota setelah melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap- tiap bulannya, dengan ketentuan:
- Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga;
- permintaan penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam diajukan paling cepat bulan April 2022;
- Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam;
- permintaan penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan diajukan paling cepat bulan Juli 2022.
- Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa
bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan; dan 6. permintaan penyaluran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas diajukan paling cepat bulan Oktober 2022. (2) Perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu dan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (3) Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dengan besaran BLT Desa setiap bulannya. (4) Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 2022. (6) Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sampai dengan bulan kedua belas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2023.
