Pasal 18
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dengan ketentuan: a. tahap I berupa:
- peraturan Desa mengenai APBDes; dan
- surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana
Desa tahap I yang telah disalurkan; dan c. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021. (2) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. tahap I paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juni berakhir; b. tahap II paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir; dan c. tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dengan ketentuan: a. tahap I berupa:
- peraturan Desa mengenai APBDes; dan
- surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021;
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata
capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan 3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021. (4) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. tahap I paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juni berakhir; dan b. tahap II mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2021. (6) Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas yang melaksanakan tambahan BLT Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (5) ditambahkan perekaman realisasi pembayaran tambahan BLT Desa. (7) Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2021 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan karena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.
(8) Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD. (9) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (3) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. (10) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran. (11) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa untuk dilakukan pemutakhiran. (12) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (13) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (14) Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. (15) Tata cara dan penyampaian perubahan RKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (16) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. (17) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) ditunjuk oleh bupati/wali kota. (18) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (16) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy). (19) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (16) diolah dan dihasilkan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
