Pasal 17
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni; b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus; dan c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni. (5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni; dan b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret. (6) Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(7) Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil dari besaran Dana Desa untuk BLT Desa yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. (8) Penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan tahap I untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sudah termasuk pendanaan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (9) Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.
