Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, secara lengkap dan benar dengan ketentuan: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan c. tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021. (2) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan
benar, dengan ketentuan: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan b. tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021;
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan
- laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021. (3) Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2021 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditambahkan data realisasi pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas. (4) Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas yang melaksanakan tambahan BLT Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) ditambahkan data realisasi pembayaran tambahan BLT Desa. (5) Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2021 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, ditambahkan dokumen persyaratan berupa peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan karena
terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap Desa. (6) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat (2) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. (7) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran. (8) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran. (9) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
