Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan dengan ketentuan: a. data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, serta
data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; b. data status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal bersumber dari data indeks Desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa bersumber dari Kementerian Sosial; dan d. data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan IKK Daerah kabupaten/kota dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan September. (3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, terdapat anomali data, dan/atau data tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa dapat menggunakan: a. data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya; b. rata-rata data Desa dalam satu kecamatan dimana Desa tersebut berada; c. data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga yang berwenang; dan/atau d. data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya dengan penyesuaian. (4) Hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian negara/lembaga dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (5) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
