PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Dana Desa setiap Desa ditetapkan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10. (2) Alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan penjumlahan alokasi Dana Desa setiap Desa pada Daerah kabupaten/kota bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
