Pasal 14
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (3) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu. (4) RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan RDP BUN TKDD. (7) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. (11) DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
