Pasal 4
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi yang terdiri dari: a. UAPBUN; dan b. UAKPA-BUN. (2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai UAPBUN. (3) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit kerja dari pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Investasi. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan anggaran Investasi pada unitnya; dan b. pelaporan kepada UAPBUN. (5) Untuk melaksanakan pelaporan kepada UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, UAKPA-BUN memroses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran Investasi. (6) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
