PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI
(1) SA-IP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). (2) SA-IP menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Manajerial. (3) SA-IP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
