Pasal 5
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan menjadi: a. Investasi Permanen; dan b. Investasi Non-Permanen. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Investasi Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. penyertaan modal negara pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; atau b. Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (3) Investasi Non-Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah; b. penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; c. dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau d. Investasi Non-Permanen lainnya yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian.
