PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terjadi karena adanya pengembalian Investasi kepada pemerintah. (2) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diakui sebagai penerimaan pembiayaan. (3) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mengurangi Investasi.
