PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Pelepasan Investasi melalui pelepasan hak karena peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terjadi karena Investasi diserahkan kepada pihak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Pelepasan Investasi melalui pelepasan hak karena peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mengurangi Investasi.
