PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Penerimaan dari pelepasan Investasi melalui penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diakui sebagai penerimaan pembiayaan. (2) Pelepasan Investasi melalui penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mengurangi Investasi.
