PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 20
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Berdasarkan alasan tertentu dilakukan pemindahan pos Investasi. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kebijakan pemerintah; b. pertukaran; atau c. alasan lainnya. (3) Pemindahan pos Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan reklasifikasi Investasi Permanen menjadi Investasi Jangka Pendek, Aset Tetap, Aset Lain-Lain, dan sebaliknya.
