PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
(1) Dalam hal Investasi dinilai menggunakan Metode Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, hasil Investasi berupa dividen saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diakui sebagai penambah nilai Investasi. (2) Dalam hal Investasi dinilai menggunakan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, hasil Investasi berupa dividen saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, tidak diakui sebagai penambah nilai Investasi.
